Belum Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

residivis-narkoba.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Bengkalis dalam operasi Antik 2021. Kali ini tersangka coba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berhasil diamankan berinisial IR alias Iwin bin Abu Syaril (31) warga Jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, pukul 23.00 WIB, Minggu, 7 Maret 2021.

Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Penyidikan Satnarkoba Polres Iptu Toni Armando mengatakan, dari tangan tersangka polisi mendapatkan 2,17 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari tersangka IR kita dapatkan barang bukti berupa 14 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,17 gram dan 1 unit telepon genggam bahkan kita juga dapatkan di rumah tersangka 1 buah gunting press, gunting biasa, 16 plastik pembungkus sertauang tunai Rp300 ribu," kata Iptu Toni Armado, Kamis 11 Maret 2021.


Toni menambahkan, penangkapan terhadap tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pangkalan Batang sering terjadi transaksi narkoba dilakukan tersangka.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari MAN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).