Bagaimana Legalitas Peredaran Miras, Begini Penjelasan Bea Cukai

prijo.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyebaran minuman beralkohol saat ini masih banyak tidak memiliki izin atau illegal. Seharusnya menurut aturan yang berlaku, peredaran minuman beralkohol harus mendapatkan izin dari bea cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru, Prijo Andono mengatakan, untuk penyaluran minuman beralkohol tentu harus dengan izin dari bea cukai berupa perizinan sebagai penyalur.

"Selain penyalur, juga harus ada perizinan tempat penjualan eceran," katanya kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.


Lebih lanjut, Prijo mengatakan, saat ini sudah ada 44 hotel dan cafe yang telah memiliki izin dari bea cukai untuk menjual minuman beralkohol di Kota Pekanbaru.

Selain itu, Prijo menambahkan, tidak ada pembatasan dalam penjualan miras untuk para penjual yang telah memenuhi izin dari bea cukai.

"Untuk pembatasan jumlah penjualan miras ini tidak ada batasan. Intinya mereka telah membayar cukai dan distribusi daerah. Yang perlu diawasi itu adalah orang yang menjual tapi tidak membayar distribusi daerah," pungkasnya.