Terungkap, Legalitas PT DSI Sudah Lama Mati

hering-pt-DSI.jpg
(Sahril/Riau Online)

Laporan: SAHRIL RAMADANA

RIAUONLINE, SIAK - Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, Jondris Pakpahan mengatakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) PT Duta Swakarya Indah (DSI) sudah lama kadaluarsa (mati).

Hal itu diketahui kata politisi Golkar ini dari pengakuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak saat hearing, Selasa (23/2).

"Tadi, begitu kata orang BPN. Perwakilan PT DSI yang hadir di hearing tadi juga tidak membantahnya. Artinya, jika yang disampaikan BPN tidak benar, perusahaan pasti membantah," kata Jondris kepada wartawan.


Dikatakan Jondris, secara legalitas, PT DSI memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare. Namun, dari luas itu, izin lokasi yang terbit di tahun 2006 hanya 8.000 hektare.

"Tapi yang mampu mereka kelola, hanya seluas 2.700 hektare lebih. Dilahan yang mampu mereka kelola itu, 1.200 hektarnya, juga bersengketa dengan masyarakat," kata dia.

Jika disimpulkan dari hasil rapat dengar pendapat tadi, kata Jondris, berkemungkinan PT DSI hanya bisa mengelola 1.500 hektare.

"Sebab, seluas itu yang boleh dikatakan beres tanpa ada sengketa atau berkonflik. Jika nanti permasalahan ini sudah beres dan PT DSI hanya berhak atas 1.500 hektare, secepatnya kita mendorong perusahaan agar memiliki HGU," kata dia.