Anggota Polisi Pesta Sabu Bareng Cewek di Kosan, Digerebek Koleganya

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MATARAM-Empat orang terkait kasus pesta sabu-sabu di sebuah indekos di wilayah setempat ditangkap polisi. Dari empat orang tersebut, salah satunya adalah anggota polisi berinisial, MA (37), asal Kelurahan Lewirato, Kota Bima.

Sedangkan tiga lainnya, DH (42 tahun) asal Kelurahan Melayu, BH (44) Kelurahan Tanjung dan SW (42) dari kelurahan Ule. Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu di sebuah kos-kosan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu 13 Februari 2021  sekitar pukul 00.10 WITA.

“Dari empat orang tersebut satu oknum polisi, satu perempuan dan dua laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.


Kata Iptu Ramli, penangkapan empat terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Yakni di sebuah kos-kosan yang ada di Kelurahan Melayu sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut tim opsnal turun menyelidiki dan mendalaminya. Sekaligus berhasil menangkap empat terduga yang sedang berpesta sabu-sabu dalam kamar kos tersebut.

“Dari penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, tim berhasil menyita sabu seberat 6,52 gram dan barang bukti penunjang lainnya,” ungkap Ramli.

Usai penangkapan, empat orang beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. Artikel ini sudah terbit di Suara.com