Dishub Pekanbaru Bakal Tindak Tegas Pungutan Parkir Liar

parkir-elektronik3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah oknum juru parkir terlibat perselisihan dengan juru parkir dari pengelola baru. Hal ini lantaran oknum tersebut belum menerima beralihnya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru tahun 2021.

Para oknum mengklaim masih mengelola parkir yang ada di pusat kota. Kondisi ini membuat para pengguna layanan parkir menjadi resah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, saat ini masih awal peralihan dari sistem lama ke sistem baru. Sistem layanan parkir kini di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran.

Mayoritas titik parkir tepi jalan umum di pusat kota saat ini dalam pengelolaan pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT Datama sebagai rekanan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.


Yuliarso menegaskan pihak yang mengutip layanan parkir adalah pemerintah kota. Mereka sudah menunjuk pihak ketiga yang mengelola parkir tepi jalan umum.

"Jadi juru parkir dari PT.Datama yang bisa mengutip," ujarnya, Minggu 31 Januari 2021.

Ia menuturkan, dinas saat ini bermitra dengan PT Datama. Mereka menjadi mitra pengelolaan parkir setelah melewati serangkaian tahapan.

Pihaknya pun tidak segan menertibkan juru parkir liar yang mengutip tanpa dasar aturan jelas. Apalagi sudah meresahkan masyarakat.

"Dasar mereka apa, tidak boleh yang mengutip parkir selain pihak ditunjuk pemerintah kota," tegasnya.