Diperiksa Polisi Terkait Pengelolaan Sampah, Ini Kata Agus Pramono

agus-diperiksa-polisi.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menggunakan pakaian dinas coklat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Agus Pramono akhirnya keluar dari ruangan Mapolda Riau usai diperiksa kurang lebih delapan jam, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Senin, 18 Januari 2021.

Agus Pramono diperiksa dari pukul 09-00 - 16.30 WIB di ruangan Dirkrimum Mapolda lantai 4 Jalan Patimura terkait sengkerut sampah di Pekanbaru.

Saat ditanyakan apa saja pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepada Kadis LHK Pekanbaru, Agus menjawab santai tentang Tupoksi sebagai Kadis LHK.

"Pertanyaan tak lepas dari tugas pokok saya sebagai kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan," ucap Agus kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 18 Januari 2021.

Berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik pak?

"Aduh, nanti salah-salah pula saya jawabnya, yang menanyakan saja nanti perihal apa saja yang ditanya," tambah Agus.


Agus juga menjelaskan, tanggung jawab dalam pengelolaan sampah semua instansi terkait bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah ini.

"Anda membuang sampah, anda dikenakan UU nomor 18 tahun 2008, dan anda bisa didenda pencemaran udara, tanah, air, tumbuh-tumbuhan. Kita semua bertanggung akan hal itu," tegas Agus.

Dari jam berapa tadi diperiksa pak?

"Dari pukul 09.00 WIB,," pungkas Agus sambil menoleh ke ajudannya.

Apakah ada permintaan dokumen dari penyidik pak?

"Dokumen itu sebenarnya tidak diminta, saya yang memberikan dokumen pekerjaan saya supaya tau pekerjaan saya dari 1 Januari hingga sekarang," ujarnya.

Apakah ada membahas masalah anggaran pak?

"Ada, perlu diketahui dari 1 Januari hingga sekarang, anggaran kita belum bisa dicairkan."

"Kita belum mengajukan anggaran, karena pengesahan APBD dalam 2021 baru ditandatangani 31 Desember 2020," tutupnya.