Buron 3 Bulan, Spesialis Pencuri Kawasaki KLX di Mandau Diringkus

spesialis-klx.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PINGGIR - Setelah menjadi buronan polisi selama tiga bulan, seorang pelaku inisial AP pencuri sepeda motor Kawasai KLX 150S, akhirnya kandas ditangan team opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, Rabu 13 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB.

AP merupakan kawanan tersangka RL yang terlebih dahulu telah ditangkap team opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.

Penangkapan tersangka AP berawal adanya informasi, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan saat itu tersangka sedang berada di daerah Duri di rumah temannya di Jalan Kesehatan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, menyebutkan tersangka AP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka RL.

"Saat kita amankan, tersangka AP ini sedang berada di daerah Duri di rumah temannya di Jalan Kesehatan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," katanya, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripkas Juanda Marpaung, Jumat 15 Januari 2021 petang.


Tersangka AP mengakui bahwa ikut serta bersama tersangka RL dan SH telah ditangkap Team Opsnal Polsek Pinggir pada Senin, 16 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB di daerah Jalan Jawa Duri Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Aksi mereka melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hitam BM 6407 EX pada hari Minggu, 01 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sinar Toba RT 006 RW 003, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir tepatnya didekat pintu belakang rumah korban SS.

"Tersangka AP ini juga ikut serta melakukan pencurian sepeda motor KLX di daerah Mandau bersama dengan kelompok tersangka RL," terang Kapolsek Pinggir.

Ditambahkan Kapolsek Pinggir, tersangka AP bersama dengan Tersangka RL Dkk merupakan spesialis curanmor yang mengincar sepeda motor kawasaki KLX milik korban yang tidak terkunci stang, kemudian Tersangka RL dan tersangka AP mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong lalu membawa sepeda motor dengan cara mesteam.

Sedangkan tersangka SH mengamati di sekitar lokasi saat tersangka RL dan tersangka AP beraksi, sedangkan tersangka RL menjual sepeda motor hasil curian melalui media online.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP dibawa team Opsnal ke Polsek Pinggir dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Pinggir.