Permintaan Gubernur Syamsuar Ditolak, Kejati Perpanjang Penahan Yan Prana

Muspidauan2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyampaikan dalam rangka memperlancar pemeriksaan terhadap sanksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. 

 

Kejati Riau memperpanjang penahanan terhadap tersangka YP selama 40 hari kedepan, dimulai dari tanggal 11 Januari sampai 19 Febuari 2021. 

 

"Melakukan perpanjang penahan terhadap inisial YP, selama 40 hari kedepan, dengan tujuan adalah untuk mempermudah kita dalam melaksanakan penyidikan ini, dengan pemeriksaan sanksi-sanksi dan ahli," kata Muspidauan, kepada RIAUONLINE, Rabu, 13 Januari 2021, saat dijumpai di Kejati Riau. 

 

Ia melanjutkan serta nanti mempercepat pemberkasan untuk kita serahkan kepada penuntut umum. 

 


"Tujuan kita melakukan penahan ini untuk mempermudah pemeriksaan sanksi-sanski, yang kita duga mungkin, dengan perpanjangan ini, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi yang kita periksa," jelasnya. 

 

Seperti diketahui, sebelumnya penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid itu pertama kali pada Selasa, 22 Desember 2020, dimana masa penahanan selama 20 hari. 

 

Atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana ini, kerugiaan negara diperkirakan sementara mencapai angka Rp. 1,8 miliar.

 

 

Perpanjangan penahan Yan Prana Jaya Indra Rasyid berdasarkan atas surat perpanjangan penahanan nomor : B-01/L.4.5/Ft.1/2021, pada tanggal 04 Januari 2021, surat ini ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.