Pekan Pertama 2021, Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

selundupan.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Memasuki awal tahun 2021, Petugas gabungan dari Kepolisan Resor (Polres) Bengkalis dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu asal negara Malaysia di Bengkalis.

Hasilnya, enam tersangka diduga sebagai 'tukang becak laut' dan 'becak darat' mengangkut narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan, Jumat, 1 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB malam kemarin.

Masing-masing pelaku diamankan terpisah, di antaranya Bon alias Alu (43), nelayan, warga Desa Teluk Papal, Ton alias Awis (28), warga Desa Bantan Tengah, Am alias Along (23), warga Desa Kelapapati, Han alias Aan (23), warga Kelurahan Sungai Pakning, Sup alias Pandi (23), beralamat Kelurahan Sungai Pakning, dan Jun alias Edi (30), beralamat Desa Muntai.

Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti empat bungkus besar diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram, lebih dari empat unit Ponsel, satu unit sepeda motor, tas ransel warna coklat, dan uang sebesar Rp300 ribu sisa upah kerja.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba, Polair Polres Bengkalis, Polsek Bantan, Polsek Bengkalis dan BC melakukan penyelidikan bersama dugaan penyalahgunaan dan penyelundupan narkoba dari Malaysia.

"Dibentuk tim di perairan dan di darat. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing," terangnya.


Tersangka Alu berperan menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Kemudian Alu menyimpan sebagian dan sebanyak tiga kilogram menyerahkannya ke tersangka Alwis.

Sedangkan tersangka Alwis diperintahkan tersangka Edi kemudian menyerahkan ke tersangka Along, dari Along kemudian diserahkan ke tersangka Andri dan atas arahan tersangka Edi, barang bukti itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru untuk diedarkan.

"Beberapa pelaku masih dalam pengejaran petugas atau DPO," katanya lagi.

Kepala KPPBC Ony Ipmawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh tim gabungan dalam mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Kabupaten Bengkalis.

Dia berharap, kerja sama yang sudah terjalin semakin ditingkatkan.

"Pengungkapan ini di awal tahun, saya kira ini adalah sebuah prestasi untuk kita sekaligus untuk penyemangat, dan mudah-mudahan tim semakin solid. Karena dengan sinergi yang tinggi akan semakin kuat upaya penegakan hukum khususnya di Kabupaten Bengkalis," ungkap Ony.

Salah satu pelaku 'tukang becak laut' sabu-sabu, Alu saat ditemui wartawan mengaku, mengambil barang itu dari Malaysia setelah mendapat pesanan.

Dia menyebutkan sudah mencoba mengangkut beberapa kali namun tidak berhasil, kali ini berhasil membawa ke Bengkalis namun ditangkap oleh petugas.

"Dua kali jalan tak berhasil dan ketiga kalinya ini berhasil, dikasih Rp2 juta untuk uang jalan. Satu malam saja barang tu disimpan," akunya.