Polsek Tampan Gagalkan Pereda Sabu Untuk Malam Tahun Baru

sabu-wanita.jpg
(madi)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seoarang wanita bandar sabu, di Jalan Rantau X, Kelurahan Simpang Tiga, ditangkap polisi atas peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita belasan juta rupiah diduga hasil penjualan sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko, mengatakan, tersangka RN menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket sabu di dalam mesin cuci seberat hampir satu kilogram.

“Kemudian lanjut kami lakukan penggeledahan di kamarnya kami temukan uang Rp 14,8 juta, timbangan digital, dan handphone,” tutur Iptu Noki, Senin, 28 Desember 2020.

Uang tunai senilai Rp 14,8 juta tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tampan, merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.


“Diduga barang haram tersebut disiapkan untuk persiapan tahun baru mendatang,” terang Kanit Reskrim Polsek Tampan.

Iptu Noki, menambahkan, pelaku berperan sebagai bandar narkotika karena ia menjual barang haram tersebut kepada setiap orang yang datang kerumahnya.

“Pelaku sudah dua bulan menjadi bandar sabu, sabu tersebut ia bentuk paket kecil dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” ucap Iptu Noki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.