Husaimi Kesal ke OJK Soal Yan Prana: Katanya OJK Hebat Lihat Rekam Jejak

Husaimi-Hamidi2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi menyayangkan kasus korupsi yang menimpa Sekretaris Daerah Provinsi Riau(Sekdaprov), Yan Prana Indra Rasyid. 

Selain menjadi Sekdaprov Riau, Yan Prana juga merupakan Komisaris Utama (Komut) BUMD Riau, Bank Riau Kepri (BRK). Tak ayal hal ini mengganggu kinerja BRK. 

 

Husaimi menyebut penunjukkan Yan Prana di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau ini sebetulnya sudah diragukan namun tetap diloloskan OJK dan dipilih menjadi Komut. 

 

"Saya pernah sampaikan ini di media, kalau yang begini (terseret kasus) jangan diloloskan dulu, katanya OJK hebat melihat rekam jejak dalam uji kelayakan. Makanya, ketika terseret, kita minta waktu itu OJK jangan loloskan dulu," ujarnya Rabu, 23 Desember 2020. 

 

Nama Yan Prana sendiri waktu itu sudah menjadi sorotan karena beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemkab Siak.

 


Husaimi menyebut hal ini harus jadi pelajaran oleh OJK dan Pemegang Saham BRK dalam memilih Komisaris dan Direksi yang bersih. 

 

"Kita berharap agar pejabat terpilih adalah pejabat yang bebas dari segala catatan hukum dan keuangan. Track recordnya harus baik. Kita yakin OJK akan melakukan itu. Karena OJK ini kan linknya bagus dan profesional," kata Husaimi pada Juli 2020 lalu

 

Selain itu, Husaimi juga berharap jabatan yang tengah diemban calon Komut dipertimbangkan yang tidak terlalu berat mengingat posisi Komut juga amat krusial. 

 

"Komut BUMD ini harus diberikan ke orang yang beban kerjanya ringan, jangan lagi Kepala Dinas yang diberi jabatan komut. Nanti disini tak beres, disana tak beres. Tak selesai jadinya, kinerja nya malah berkurang," tuturnya.

 

Yan Prana berharap agar Komut BRK memiliki basic perbankan sehingga ia mengerti masalah yang dihadapi. 

 

"Komut-nya harus ngerti perbankan, sehingga direksinya bisa berdiskusi dengan komut. Kalau tidak ngerti, ya tidak nyambung jadinya," tutupnya.

 

Diketahui Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak.