Hanya 9 Hari, Polda Riau Gulung Sebelas Sindikat Narkoba

dirnarkoba.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hanya dalam waktu 9 hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menangkap 11 orang sindikat narkoba, di empat lokasi berbeda di Provinsi Riau.

Dari tanggal 28 November - 6 Desember 2020, polisi menyita barang bukti sebanyak 94 Kilogram narkoba jenis sabu, 22 Ribu butir pil ekstasi, 15 Handphone berbagai merek serta satu unit mobil grand Livina warna hitam dengan Nopol BM 1168 JW dan 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan saat penggerebekan, petugas dikagetkan dengan temuan barang haram yang luar biasa.

"Ada empat lokasi yang menjadi penggerebekan kita dan dalam empat lokasi tersebut tim berhasil mengamankan 94 kilogram narkoba jenis Sabu dan 22 Ribu butir pil ekstasi," ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 8 Desember 2020.


Adapun empat lokasi penggerebekan, pertama kos-kosan eksekutif di jalan Cemara Gading, Tangkerang Barat Pekanbaru. Kedua, Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis menggunakan Speedboat.

Ketiga, di rumah pelaku FRI jalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis. Terakhir di Simpang Lampu Merah, Stadion Kaharudin Nasution, Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.

Agung menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau ini dan akan mengejar beberapa orang yang saat ini masih DPO.

"Setidaknya masih ada dua orang DPO yang saat ini tim tengah melakukan pengejaran dan kami Polda Riau akan terus membasmi peredaran narkoba di bumi lancang kuning ini," pungkasnya.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.