Hardianto Sebut RUU Tentang Provinsi Riau Punya Legalitas dan Dasar Hukum

hardi.jpg
(wayan)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyebut keberadaan Provinsi Riau tidak punya dasar hukum, karena konsideran terbentuknya itu saat Indonesia masih negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Ia menyambut baik kedatangan tim kerja penyusunan konsep awal naskah akademik dan draf RUU tentang Provinsi Riau oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, pada, Rabu, 25 November 2020 lalu.

"Ya kalau kita pada posisi sepakat dan saya mendukung RUU tersebut, karena kan Undang-Undang tahun 1958 itu seharusnya kalau digugat bisa-bisa keberadaan Provinsi Riau tidak punya dasar hukum," kata Hardianto, kepada RIAUONLINE, Kamis, 26 November 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit.


Ia melanjutkan, karena konsideran terbentuknya itu Undang-Undang nomor 61 tahun 1958. Itu Undang-Undang dasar sementara, bentuk Indonesia ini negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Nah, begitu kita kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memakai UUD 1945, maka sudah otomatis konsideran itu gugur, dan seharusnya Undang-Undang itu gugur," ujarnya.

Pihaknya mengatakan, dengan RUU tentang Provinsi Riau ini, maka nantinya Provinsi Riau punya kekuatan hukum.

"Kita sambut baik, sehingga keberadaan Provinsi Riau ini punya legalitas dan dasar hukum," pungkasnya.