Simpan Sabu, Abang dan Adik Ipar Ditangkap Polisi

tersangka-ditahan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Abang dan adik Ipar warga Parit Bangkong, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kab Bengkalis, Riau, diringkus Timsus Polres Bengkalis, diduga sebagai bandar narkoba.

Adapun para pelaku yakni AB (43) ditangkap, Rabu 18 November 2020 sekira pukul 15.15 Wib, di Pelabuhan Roro Sei. Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

Selanjutnya, Polisi menangkap adik iparnya, AI (33), sedang berada di rumah abang iparnya, AB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut pengungkapan berawal saat Timsus Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap Ranmor di Roro Bengkalis.


Timsus menemukan DPO Polsek Bengkalis atas nama Pitriadi alias Ipit.

"Keduanya adalah AB dan AI yang mengaku hendak ke Dumai. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan didapati kedua teman dari DPO ini positif urinenya menggunakan narkotika jenis sabu," katanya Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 19 November 2020 petang.

Syahrizal melanjutkan, tim melakukan penggeledahan ke rumah AB dan menemukan alat hisab sabu, kaca pirek dan plastik sisa sabu.

Hasil interogasi tersangka AB menerangakan bahwa sabu tersebut didapat dari A (DPO).

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.