Bawaslu Dalami Temuan APK Calon Bupati Dalam Kamar Kos Kurir Narkoba

rusdan-rusidii.jpg
(madi)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau lakukan investigasi terkait ditemukannya Alat Peraga Kampanye di kos Simon Siahaan,Rabu, 11 November 2020.

Jenis Alat Peraga Kampanye berupa payung, baju, minyak dan beras milik salah satu pasangan calon Kepala Daerah di Kabupaten Pelalawan ditemukan di kos milik Simon Siahan.

Simon merupakan kurir sabu 20 Kg yang ditangkap Tim Harimau Kampar Polda Riau beberapa hari lalu.

“Kita fokuskan pada kasus tersebut adalah bagaimana kita bisa mengorek bisa menginvestigasi apakah barang tersebut sudah dibagikan dan siapa penerimanya,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.


Rusidi berpendapat, jika Alat Peraga Kampanye tersebut belum dibagikan, maka tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran.

“Berdasarkan pasal 187 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang politik uang, harus ada pemberi dan penerima,” ucapnya.

Ketika terjadi penggrebekan kasus narkoba di hunian milik Simon, petugas menemukan atribut kampanye berupa identitas salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Pelalawan, yang sudah di kemas dalam bentuk tas-tas kecil.

“Kepentingan Bawaslu dalam kasus ini sebagai pengawas pemilu adalah sejauh mana paket tersebut sudah diberikan,” ucap Rusidi Rusdan.