Catat, Selasa Pukul 00.01 WIB Tol Pekanbaru - Dumai Resmi Berbayar

Tol-Permai14.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Tarif berbayar Tol Pekanbaru - Dumai resmi diberlakukan, Selasa 9 November 2020. Pemberlakuan tarif berbayar ini diterapkan setelah pihak pengelola tol sempat digratiskan selama lebih kurang 1,5 bulan.

 

 Branch Manager  Tol Pekanbaru - Dumai, A.A.G Indrayana, Senin 9 November 2020 mengatakan, mulai Selasa 10 November 2020 tepat pukul 00.00 WIB tol Pekanbaru - Dumai resmi berbayar. Seluruh kendaraan yang melintas di atas waktu tersebut akan dikenakan biaya. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang masih digratiskan.

 

 

 

Pemberlakuan tarif berbayar Tol Pekanbaru - Dumai ini mulai diterapkan setelah pihak pengelola tol melakukan sosialisasi selama lebih kurang dua pekan lamanya.

 

"Terhitung mulai pukul 00.00 WIB malam ini kami sudah memberlakukan tarif berbayar untuk kendaraan yang akan melintasi tol Pekanbaru - Dumai," kata  Indrayana.


 

Pemberlakuan tarif berbayar Tol Pekanbaru - Dumai akan ditandai dengan pembagian souvenir dari HK kepada kendaraan yang pertama melintas Selasa 10 November 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Tepat dimana waktu pemberlakuan tarif berbayar tol ini mulai diterapkan.

 

"Iya, nanti tengah malam akan ada sedikit seremonial, dengan memberikan souvenir kepada beberapa kendaraan yang masuk pada jam tersebut," ujarnya.

 

Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif tol Pekanbaru - Dumai oleh Kementerian PUPR RI.  SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola tol Permai kepada Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa 27 Oktober 2020 lalu. 

 

Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut ditetapkan bahwa untuk kendaraan golongan I jenid sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga ke Dumai akan dikenakan biaya sebesar Rp 118.500. 

 

Kemudian dari Pekanbaru - Minas Rp 8.500, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.

 

 

Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar) Pekanbaru - Dumai Rp 178.000, Pekanbaru - Minas Rp 13.000, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.