Mahasiswa Riau Kecewa Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

tolak-omnibus.jpg
(sigit)

 

 

RIAUONLINE, PEKANBARU-Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, Nofrianto mengaku kecewa dengan penandatangan UU Cipta Kerja oleh Jokowi pada Senin, 2 Oktober 2020 kemarin. Dengan demikian, UU Cipta Kerja Resmi diundangkan menjadi UU no.11 tahun 2020.

"Kalau saya pribadi tentu kecewa. Kedepan kita akan diskusikan dengan kawan-kawan di kampus lain langkah apa yang harus kita ambil," ujarnya, via sambungan telepon Selasa, 3 November 2020.

Ia menyebut bersama-sama dengan ketua BEM Universitas di Riau akan meminta naskah Undang-Undang tersebut kepada Gubernur Riau.

"Terakhir kita dapat informasi draft yang asli sebelum di-sahkan sudah disampaikan ke gubernur. Nah kita rencananya akan meminta draft ini untuk kita kaji," katanya.


Ia menjelaskan, kendati selama ini proses pengkajian tetap dilakukan namun ketidakjelasan draft yang benar membuat proses pengkajian terhambat.

Proses pengkajian ini disebut akan dilakukan bersama-sama dengan ahli.

"Kita akan cari tim ahli, sama-sama kita kaji dengan profesor ahli hukum ketenagakerjaan, ahli hukum tatanegara," jelasnya.

Hal senada disampaikan ketua wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau, Asnawir Nasution.

Ia menyebut KAMMI akan melakukan langkah hukum yakni Judicial Review (JR).

"Kita akan terus kawal omnibus law ini. Kita di KAMMI pusat sudah bentuk satgas khusus untuk membahas UU ini. Karena sudah ditandatangani presiden langkah kita selanjutnya ya JR," ujarnya kepada Riauonline Selasa, 3 November 2020.

Dalam skala lokal, KAMMI menyebut Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus akan melakukan pertemuan untuk mendiskusikan langkah selanjutnya terkait UU Cipta Kerja ini.

Diketahui gelombang penolakan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara masif oleh mahasiswa dan buruh pada awal November lalu.

Aksi-aksi tersebut berujung pada pengiriman surat berisi tuntutan aksi penolakan UU Cipta Kerja kepada Presiden, Joko Widodo oleh DPRD Riau maupun Gubernur Riau.