Penipuan Modus Hipnotis, Tiga Tersangka Gelapkan Uang dan Perhiasan Senilai Rp700 Juta

Warga-China-pelaku-penipuan.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pelaku tindak kejahatan dengan modus hipnotis berhasil dibekuk jajaran Tim Polresta Pekanbaru di wilayah Kerinci, Provinsi Jambi, 30 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya adalah Warga Negara Tiongkok yang sudah habis izin tinggalnya di Indonesia. Lin Xiang Yang (46) dan Yang Xao Hong (36).

Sedangkan satu lagi sebagai penerjemah yang merupakan warga negara Indonesia bernama, Meri Yana (30).

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku ini berhasil mendapatkan uang dari satu korban, Yusni (57) warga Pekanbaru sebesar Rp 700 juta.

"Korban diajak oleh Meri dan Yang Xao Hong untuk masuk ke dalam mobil Grand Livina warna abu-abu dengan Nopol B 1242 KIB, saat itu yang membawa mobil adalah Lin Xiang Yang," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 2 November 2020.


"Setelah di dalam mobil, korban yang terpengaruh hipnotis memberikan uang yang ditarik di ATM BRI serta menyerahkan emas dan handphone korban yang diambil di rumahnya, ditaksir totalnya sejumlah Rp 700 juta," tambah Nandang.

Secara tidak sadar, korban termakan rayuan tersangka yang akan menjual bawang hijau diyakini sebagai obat mujarab segala penyakit.

Usai memberikan uang, Nandang menjelaskan korban ini, ditinggalkan atau diturunkan di jalan Jenderal Ahmad Yani dekat Bank Mandiri.

"Korban yang baru sadar diri usai tinggal pelaku, memeriksa barang bawaan dan ternyata isinya garam yodium dan tissue," pungkasnya.

Akhirnya pada Jumat, 30 Oktober 2020, pelaku dapat diamankan dalam perjalanan menuju Jambi.

Dari ketiga tangan tersangka, polisi mengamankan 10 unit handphone berbagai jenis, uang tunai Rp 3.3 Juta, satu kalung emas yang diduga milik korban (Yusni) dan satu cincin emas putih.

Sementara sisanya, diduga masih dipagang oleh otak pelaku yang saat ini masih DPO dengan inisial AI.