Gubernur Riau Buat Maklumat Soal Penanganan Covid-19, Ini Tiga Poin Pentingnya

Syamsuar26.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Maklumat Gubernur Riau, dengan nomor surat : 248/MAK/2020, tentang : Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Maklumat ini ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 15 Oktober 2020. Berikut ini isi Maklumat Gubernur Riau :

 

 

 

Berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Data masyarakat Riau yang terkonfirmasi Covid-19 pertanggal 14 Oktober 2020, hingga pukul 08.51 WIB, tercatat 10.338 orang, dan Suspek sebanyak 38.742 orang, serta Meninggal dunia berjumlah 230 orang (data website Corona.riau.go.id).

 

Sehubung dengan hal tersebut, untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19, dimintai kepada seluruh masyarakat Riau agar :

1. Mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan menghindari kerumunan).

2. Tidak melakukan aktifitas bersama-sama/mengumpulkan massa/berkumpul dalam jumlah melebihi 5 (lima) orang, kecuali kegiatan keagamaan dan aktifitas lain yang mendapatkan izin khusus dari pihak berwenang.

3. Bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 (lima puluh) orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

 

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

 

Ditetapkan di : Pekanbaru

Pada tanggal : 15 Oktober 2020

 

Gubernur Riau 

Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau

 

Syamsuar.