Begini Kronologis Pembakaran Mobil Ketua DPD IPK Kabupaten Rohul

pelaku-pembakaran.jpg
(defri)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mobil Mitsubishi Strada Triton dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8996 LN milik Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabul Situmorang dibakar oleh enam pemuda di Garasi Rumahnya, Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rohul, Senin, 14 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kejadian ini terekam kamera CCTV. Atas rekaman itu, polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau lakukan penyelidikan serta pemeriksaan alat bukti lainnya dari olah TKP.

"Pengungkapan kejadian ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian dengan melakukan olah TKP oleh Bid Labfor Polda Riau terhadap arang dari dalam kendaran, pemeriksaan saksi serta alat bukti rekaman cctv," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di lobi Mapolda, Minggu, 11 Oktober 2020.

Diketahui JN merekrut, IS, FD, MI, AP dan IR untuk melancarkan aksinya dalam merencanakan pembakaran mobil Ketua DPD IPK Kabupaten Rohul di halaman rumahnya.


Pelaku ini menyewa Mobil Daihatsu Xenia milik M Akbar di Perawang kemudian digunakan untuk Transportasi ke TKP.

Enam pelaku ini memiliki peran masing-masing, JN sebagai otak pelaku yang merekrut, MI berperan sebagai supir, IS berperan sebagai pembawa bensin yang telah dibeli di jalan sebelum ke TKP, AP sebagai penunjuk jalan, FD berperan sebagai orang yang menyalakan korek api untuk membakar dan IR bertugas menjaga dan mengawasi lokasi sekitar.

Sesampainya di Lokasi, JN menyiramkan bensin dalam kabin mobil dan IR menyalakan korek api sehingga menghanguskan bagian dalam mobil.

Setelah melancarkan aksinya, JN membagikan uang dengan Total Rp19.000.000 kepada lima rekannya.

"Saat kejadian JN ikut terbakar tangannya sedangkan IS terluka kakinya terkena ujung pagar rumah Kabul Situmorang," pungkas Agung.

Para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan pembakaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 187 KUHP Jo pasa 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara.

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki dan mendalami apa motif dari para pelaku pembakaran mobil Ketua DPD IPK Kabupaten Rokan Hulu.