Tak Ada Aturan yang Bisa Membatalkan, Calon Positif Covid-19 Tidak Gugur

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

Laporan: RAHMADI DWI

 

RIAUONLINE, PEKANBARU-Calon Bupati Kuantan Singingi, Halim, terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan swab tes di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa, 29 September 2020.

 

Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan belum ada aturan yang bisa membatalkan keikutsertaan calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah dilakukan penetapan pasangan calon.

 


 

“Belum ada aturan yang bisa membatalkan karena sebelum penetapan sudah dilakukan cek kesehatan bagi setiap calon kepala daerah,” ucap Nugroho.

 

“Memang dinyatakan positif Covid-19 tapi sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” 

 

Nugroho, menambahkan, saat ini yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kampanye secara tatap muka ataupun dialog tatap muka, melainkan harus dikarantina terlebih dahulu, hingga dinyatakan sembuh.

 

Saat ini, sudah ada 33 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah di 9 kabupaten dan kota di Riau.

 

 

Sebelumnya, ada dua bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19 bakal calon bupati di Kabupaten Rokan Hilir dan bakal calon wakil bupati di Kabupaten Meranti, dan keduanya sudah dinyatakan sembuh, yakni Suyatno dan Abdul Rauf.