Melebihi Batas Maksimum Kecepatan 80 KM di Tol Permai, Siap-Siap Kena Tilang

gerbang-dumai.jpg
(wayan)

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Branch Manager Tol Pekanbaru - Dumai, Indrayana mengatakan, sejumlah kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum 80 kilo meter (KM) perjam akan ditindak oleh pihak kepolisian berupa tilang.

"Penindakan tilang, sudah ada dilakukan karena melebihi batas kecepatan 80 kilometer," kata Indrayana, Senin, 28 September 2020.

Penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara tol yang melintas.

"Yang menindak, kepolisian, bekerja sama dengan Polda," ujarnya.


Namun pihaknya belum mengetahui jumlah kendaraannya yang sudah ditilang. "Harus cek dulu dari pendataan (kepolisian), selaku penindakan hukum."

Pengawasan pemantauan kecepatan kendaraan di Tol Permai menggunakan speed gun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan ditentukan, diberi tindakan langsung.

"Mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun," pungkasnya.

Sekadar informasi, Tol Permai sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi secara virtual hari Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 14.25 di Istana Kepresidenan Bogor.

Masyarakat yang ingin mencoba jalan bebas hambatan ini masih diberlakukan tanpa biaya atau gratis selama 14 hari kedepan, dimulai Sabtu, 26 September 2020 dengan syarat mempunyai kartu elektronik.

"Ada lima uang elektronik yang diterbitkan oleh perbankan, yaitu e-money (Mandiri), Tapcash (BNI), Brizzi (BRI), Flazz (BCA), dan e-money Bank Riau Kepri," kata Gubernur Riau Syamsuar, Sabtu, 26 September 2020.