AMAPPP Minta Anggota DPR RI Komisi VIII Achmad Dipecat

spanduk-kalridikasi.jpg
(istimewa)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan Alumni Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik, Polda Riau, Kejati dan Rumah Dinas Anggota DPR RI, Achmad atas ucapannya (statement) saat rapat dengan komisi VIII dengan Menteri Agama RI, Selasa, 8 September 2020 lalu.

Dalam aksi tersebut, AMAPPP meminta Anggota DPR RI komisi VIII, Achmad untuk diberhentikan secepatnya.

Alasannya, Politisi Partai Demokrat ini diduga telah melontarkan pernyataan yang menganggap manajemen pondok pesantren itu tidak baik dan tidak benar.


"Jika bapak Achmad tidak mau mengklarifikasi perhomohan maaf atas pernyataannya, kami AMAPPP akan melaporkan dia kepada pihak yang berwajib atas nama pencemaran nama baik Ponpes," ucap Korlap AMAPP, M Farhan Gusmayendri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 28 September 2020.

AMAPPP juga meminta kepada dewan pimpinan pusat Partai Demokrat untuk memecat Anggota DPR RI ini karena telah memalukan partai demokrat.

"Kami juga akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kembali dugaan korupsi yang dilakukan Achmad saat menjadi Bupati Rokan Hulu Periode 2006-2011 dan 2011-2016," pungkasnya.

Sebelumnya, Achmad yang merupakan anggota DPR RI komisi VIII mengeluarkan pernyataan dianggap menyinggung berbagai pihak saat mengadakan rapat dengan Menteri Agama RI.

Dalam pernyataan "Berhentikan secepatnya Rektor UIN Suska Pekanbaru itu pak, itu manajemennya manajemen pondok pak," ucapan inilah yang memicu AMAPPP melaporkan Achmad karena dinilai merendahkan manajemen Ponpes.