Pilkada 2020, Kuansing Bakal Dipimpin Pjs Bupati Selama 71 Hari

Pilkada2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terhitung mulai 26 September 2020 nanti, Kuansing akan dipimpin Pejabat sementara (Pjs) Bupati. Itu karena Bupati dan Wakil bupati maju sama-sama maju pada Pilkada Kuansing Tahun 2020. Keduanya harus cuti selama masa kampanye.

"Keduanya terhitung cuti mulai tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Cuti selama masa kampanye," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kuansing, Yulizar, Rabu, 23 September 2020.

Dimana Bupati Mursini maupun Wakil bupati Halim sama-sama maju bertarung pada Pilkada Kuansing memperebutkan kursi Kuansing 1. Mursini maju berpasangan dengan Indra Putra dan Halim maju berpasangan dengan Komperensi.


"Selama cuti masa kampanye maka jabatan bupati akan diisi oleh Pjs Bupati selama 71 hari kedepan terhitung sejak 26 September-5 Desember 2020," kata Yulizar.

Terkait siapa yang akan menjadi Pjs Bupati Kuansing, disampaikan Yulizar, sampai kini memang belum ada sprint dari pimpinan siapa yang ditunjuk oleh Mendagri untuk menjadi Pjs Bupati Kuansing.

"Jadi yang mengusulkan siapa yang akan jadi Pjs Bupati itu Provinsi dan SK-nya nanti dari Mendagri," ujarnya.

Hingga kini, katanya, belum diketahui siapa yang akan ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pjs Bupati Kuansing."Informasinya hari Jumat ini dilakukan pelantikan dan pengukuhan, siapa Pjs Bupati nanti kita belum tahu," katanya.