Menyoal Gambut dan Bahaya ISPA Jika Karhutla Terjadi di Masa Pandemi

Petugas-Padamkan-Api.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Perjalanan ekosistem pemulihan gambut masih panjang. Eksploitasi lahan gambut yang terus terjadi meningkatkan ancaman karhutla lebih besar.

Bahaya Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) bagi masyarakat terpapar karhutla menjadi dua kali lipat di masa pandemi Covid-19.

"Menentukan pemimpin daerah yang tepat berarti menentukan masa depan di daerah tersebut, apakah akan melindungi gambut atau justru merusak gambut," ujar Virta Ihsanul dari Youth for Peatland (YFP) dalam diskusi virtual bertema "Pilkada dan Gambut", Sabtu 19 September 2020.

Dilanjutkannya, polusi udara yang diakibatkan kebakaran dari lahan gambut tidak hanya mengganggu kehidupan manusia, namun juga mengorbankan masyarakat sekitar serta makhluk hidup lainnya. Sehingga, negara tetangga bukan menyebut asap namun jerebu karena ada partikel kimia lain yang turut terbakar.


Karhutla yang terjadi di masa pandemi Covid-19 akan membahayakan kehidupan masyarakat terutama bagi penderita penyakit pernapasan, orang lanjut usia, dan anak-anak.

Ia juga mengatakan, peningkatan pengetahuan tentang gambut dan partisipasi publik untuk bersama menjaga ekosistem gambut juga penting untuk disosialisakan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR Dr Syahrul Akmal Latif M Si, menyebut orang yang menyulut api harus dipidanakan.

"Siapa yang bertanggung jawab akan hal ini? Penelitian Kriminolog menjelaskan bahwa apakah sengaja atau tidak sengaja dalam menyulut api, mereka telah membuat kebakaran lahan dan gambut tumbuh subur dan harus dipidana," ujar Syahrul.

Dalam hal ini sektor perkebunan menciptakan krisis ini dengan mengeringkan lahan gambut untuk memproduksi bubur kertas dan kelapa sawit. Sementara itu, pihak yang paling bertanggung jawab yaitu pemerintah.

Masih dalam diskusi virtual, Dr Prayoto dari Dinas Lingkungan Hidup Riau, memaparkan tentang ancaman kebakaran lahan gambut di Riau serta pengawasan oleh Polisi Hutan. Menurutnya, polisi hutan pun harus tegas dalam menjalankan tugas dan fungsi nya di lapangan.