Panik Usai Tabrak Pesepeda, Pengemudi Pajero Maut Nginap Di Hotel Pekanbaru

Pajero-Sprt-putih2.jpg
(Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku tabrak lari yang melibatkan Mobil Mitsubishi Pajero Sport BM 1233 RQ warna putih, MA mengaku panik usai menabrak pesepeda di pertigaan Jalan Jendral Sudirman-Arifin Achmad, Minggu, 13 September 2020.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka bersama pengacaranya.

"Pelaku panik dan ingin menenangkan diri di sebuah hotel di Pekanbaru," ucap Emil kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 14 September 2020.


Selanjutnya, Emil juga menjelaskan bahwa MA mengaku tahu kalau korban yang dia tabrak meninggal.

"Pelaku mengetahui korban meninggal di tempat lewat media sosial, sehingga dia menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Diketahui, MA menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru bersama pengacara dan keluarganya.

Akibat kejadian ini, MA Dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 3 dan 4 tentang lalu lintas dengan kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 dengan tidak menolong korban.

MA terencam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp75 juta.