Soal Aset Tanah di Jalan Kamboja Pekanbaru, BPKAD Kuansing: Tidak Ada Dijual

aset-tanah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing memastikan aset berupa tanah milik Pemkab Kuansing, di Jalan Kamboja, Panam, Pekanbaru masih utuh dan tidak pernah dijual.

Hal ini menanggapi postingan salah seorang warganet dengan akun Ikhsan Fitra Mw, "Tak salah Pemkab Kuansing punya tanah yang terletak di Jl Kamboja Panam. Tahun 2007 pernah dilakukan peninjauan bersama Pemkab Kuansing dan anggota DPRD Riau waktu itu bang Abu Bakar Siddik yang pernah kami usulkan dibangun asrama mahasiswa,,, tadi saya lewat di lahan ini tertulis tanah ini di JUAL. Perlu di telusuri apakah tanah ini milik Pemkab atau tidak."

Postingan dengan dua fhoto tersebut mendapatkan banyak like dan puluhan komentar dari warganet.

"Seharusnya dikonfirmasi dulu ke Pemkab, dan apa yang disampaikan itu dipastikan betul apakah tanah itu memang milik Pemkab atau tidak," kata Kepala BPKAD Kuansing melalui Kepala Bidang Aset, Hasvirta Indra, Rabu, 9 September 2020.


Hasvirta mengakui, dari pencatatan yang dimiliki Bidang Aset, benar Pemkab memang memiliki tanah di Pekanbaru. Satu berada di daerah Parit Indah dan sudah dibangun wisma Kuansing dan satu lagi berada di Panam, Pekanbaru.

"Kalau tanah yang ada di jalan Kamboja Panam itu sudah dibangun tembok sekeliling, dan tidak mungkin ada tulisan di jual di sana," katanya.

Disitu, katanya juga terpasang plang bertuliskan tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan luas 1.200 meter persegi.

"Selain sudah dibangun tembok, juga pintu masuk digembok," katanya.