5 Kepsek Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Pemerasan Jaksa di Inhu

Kuasa-Hukum-Kepsek-Inhu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/DEFRI CANDRA)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gabungan tim penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa lima kepala SMPN di Inhu sebagai saksi.

Pemeriksaan mulai dilakukan hari ini, Rabu 26, Agustus 2020 sampai Jumat, 28 Agustus 2020.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung membenarkan pemeriksaan lima kepala SMPN di Inhu sebagai saksi.


"Iya, hari ini tim penyidik gabungan Kejagung RI dan Kejati Riau memeriksa lima guru sebagai saksi di Inhu," ucapnya lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu, 26 Agustus 2020.

"Pemeriksaan dimulai hari ini, Rabu dan nanti sampai Jumat, 28 Agustus 2020," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil dua orang Kepala Sekolah SMP terkait pemerasan Jaksa kepada 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau.

Kedua kepala SMP Inhu diperiksa di Pidana Khusus (Pidsus) lantai lima di kantor Kejati Riau sejak Senin, 23 Agustus 2020 pukul 11.00 - 20.00 WIB.

Pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan guna melengkapi berkas oknum jaksa pemerasan terhadap 63 Guru SMPN di lnhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tiga oknum jaksa tersebut, mantan Kajari, Hayin Suhikto, Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri, dan Kepala Sub Seksi Barang Bukti pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rionald Febri Rinando.