Kurang Dari 24 Jam, Polres Kuansing Bekuk Pembobol Toko Ponsel

Pelaku-pembobol-Toko-Ponsel2.jpg
(Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUNTAN - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Resort (Polres) Kuansing berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembobol toko ponsel di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, terjadi Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku adalah AS (24) berasal dari Dusun Banjar Sari, Desa Kali Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra melalui keterangan persnya membenarkan penangkapan satu orang pelaku tersebut.

Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nopol BM 6227 KD.

Kemudian 6 unit handphone, 4 unit handsfree, 4 powerbank dan 1 buah gunting.


Disampaikan Kasat, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima piket SPKT Polres Kuansing terkait pembobolan toko ponsel di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.

Dimana kerugian yang dilaporkan korban berupa 6 unit handphone, 4 buah handsfree, dan 4 unit power bank serta uang tunai lebih kurang Rp 1.000.000.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polres Kuansing di back up Polsek Benai langsung turun memburu pelaku.

Sekitar pukul 21.00 WIB anggota berhasil meringkus pelaku diduga melakukan pembobolan.

"Kurang dari 24 jam pelaku bisa kita amankan," ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, katanya, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.