Sidang Paripurna Bahas LPPD Pemkab Bengkalis

umam1.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD) diperlukan untuk mengetahui sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran satu periode anggaran.

Hal tersebut dijelaskan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam jelang pembukaan Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pebahasan LPPD Kabupaten Bengkalis tahun 2019, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut Khairul Umam, Bupati berkewajiban menyampaikan LPPD tahun anggaran sebelumnya untuk disahkan dalam sidang paripurna DPRD.


“Pada hari ini DPRD beserta pemerintah daerah hadir, Plh Bupati membahas di sidang paripurna pembahasan pengesahan LPPD tahun 2019 yang lalu," kata Khirul Umam.

Ditambahkan Khairul Umam, pengesahan LPPD menjadi acuan untuk pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

“LPPD ini kita sahkan supaya kita menemukan Silpa dari anggaran tersebut bisa nanti kita tetapkan untuk menjadi landasan APBD P, mudah-mudahan bisa kelar hari ini insyaallah,” jelas Khairul Umam.

Untuk diketahui, sidang paripurna DPRD Bengkalis berlangsung dengan agenda penyampaian LPPD tahun 2019 oleh Plh Bupati dan dilanjutkan dengan pemandangan umum dari masing masing fraksi.