Aset Rampasan Negara Disalahgunakan, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka

Aset-Rampasan-Negara-Disalahgunakan-Kejati-Riau-Tetapkan-Dua-Tersangka.jpg
Kejati Riau saat menyampaikan keterangan kepada media. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp30.875.798.000.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Menurut Zikrullah, dua tersangka yang ditetapkan yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017 serta S yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan serta pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujar Zikrullah.

Perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan tersebut, pabrik mini kelapa sawit yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diputuskan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai barang bukti hasil perkara korupsi sebelumnya.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui mekanisme pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.


Namun, setelah aset diterima, pengelolaan dan pengamanan PMKS justru diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Zikrullah menjelaskan, tersangka HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan langkah-langkah pengamanan dan penguasaan fisik terhadap aset tersebut. Selain itu, PMKS tersebut juga tidak dicatatkan dalam daftar inventaris barang milik daerah sebagaimana mestinya.

"Tersangka HJ tidak melakukan pencatatan dalam inventaris barang milik daerah dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah. Ini merupakan kewajiban yang seharusnya dijalankan," tegasnya.

Akibat kelalaian tersebut, aset daerah itu diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, pabrik tersebut dioperasionalkan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Tidak hanya itu, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah aset, yakni pemerintah daerah.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Namun, surat tersebut tidak diindahkan dan aktivitas pabrik tetap berjalan.

"Meski sudah ada surat penghentian operasional dari pemerintah daerah, kegiatan produksi tetap dilakukan. Bahkan kemudian disewakan lagi tanpa mekanisme yang sah," jelas Zikrullah.

Dalam proses penyidikan, tindakan para tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Mulai dari kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan dan pemeliharaan aset, hingga mekanisme penyewaan yang harus dilakukan melalui perjanjian resmi serta hasil sewanya wajib disetorkan ke kas daerah.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kejati Riau menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk menghitung kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau, total kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000," tegas Zikrullah.