Kejari Inhu Bantah Periksa Kepsek, Sebut Kepsek Tak Paham Kelola Dana BOS

Kepala-Sekolah2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, RENGAT -Sebanyak 64 kepala SMP Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu nekat menundurkan diri. Mereka mundur karena tak sanggup menghadapi  tekanan aparat penegak hukum soal pengelolaan dana BOS.

Walau pihak kejaksaan mengaku tidak melakukan pemeriksaan, pengakuan berbeda justru diutarakan seorang kepala sekolah. Kepala sekolah tersebut mengaku diperiksa oleh pihak Kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Bambang Dwi Saputra membantah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," kata Bambang.

Ia melanjutkan penjelasan terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.

Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.


"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," katanya kepada  Kontributor Selasar Riau, Rabu 15 Juli 2020.

Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat di hadapan, Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.

Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.

Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.

"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknsi soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya.

Terkait pernyataan Bambang soal ekpsos yang dilakukab oleh pihak Inspektorat, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak angkat bicara.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, Boyke menyampaikan mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami (melakukan ekspos). Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," ujarnya.

Perihal pengunduran diri para kepala sekolah tersebut, pihaknya sudah menerima surat tembusannya.

"Sudah kami terima, dari kepala sekolah yang bersangkutan. Dan kami kaget juga, isi alasan pengunduran diri tersebut, di dalamnya disebutkan karena mengeluh diperiksa oleh kejaksaan, kami akan teliti dan proses, karena hal ini sudah mengganggu dunia pendidikan," katanya.