Kades Sungai Upih Tersangka Tipikor Dana Desa, Rugikan Negara Rp 900 Juta

dana-desa.jpg
(istimewa)

LAPORAN : RISKI APDALLI

  

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Masih ingat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa yang melibatkan perangkat Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau beberapa waktu lalu.

 

Dari gelar perkara itu, pada Kamis 9 Juli 2020 siang, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil menetapkan tersangka inisial Hu, merupakan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih itu sendiri.


 

Hasil penyidikan tim Kejari Pelalawan dalam penggunaan anggaran penggunaan belanja desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut, diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar sembilan ratus juta rupiah (Rp 900.000.000,-).

 

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T. Suoth, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sumriadi, SH perihal dugaan tipikor Dana Desa tersebut.

 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya, Jumat 10 Juli 2020, kepada RiauOnline.co.id