Bapenda Bengkalis dan PLN Teken Kerja Sama Setoran Pajak Penerang Jalan

mou-pajak-listrik.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Dumai menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Bapenda, Supardi, S.Sos, M.H sedangkan PT. PLN dilakukan oleh Kepala UP3 Dumai, Praniko Banu Rendra, S.T, M.T, Kamis 25 Juni 2020, pekan lalu.

Kepala Bapenda Supardi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keberatan, Syahruddin, S.H, M.M menjelaskan, bahwa perjanjian antara Bapenda dan PLN tersebut dalam rangka menindaklajuti nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan PLN tentang kelistrikan dan energi.

Tujuan dilaksanakan perjanjian ini untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PPJ.


Adanya kerja sama ini, kata Supardi, juga untuk mewujudkan tertibnya administrasi pelaporan dan penyediaan data serta informasi yang dibutuhkan antara pihak Bapenda dengan PLN.

"Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, PLN sebagai wajib pajak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPJ jalan. PPJ salah satu penerimaan daerah dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD," ungkapnya, Rabu, 1 Juli 2020

Ditambahkan Syahruddin, dengan telah dilaksanakan perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap koordinasi antara Bapenda dan PLN semakin bersinergi dalam upaya penerimaan dari sektor PPJ tersebut.

"Mudah-mudahan koordinasi antara Bapenda dengan PLN semakin baik dan bersinergi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak," harapnya.

Terpisah, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis Danang Nur Harianto mengatakan,PLN merupakan wakil dari Pemkab Bengkalis untuk memungut PPJ dari setiap pembayaran rekening listrik pada penerangan jalan umum (PJU). Rekening dari pelanggan dibayar sebesar 4 persen dari total pembayaran rupiah, Kemudian disetorkan oleh PLN Wilayah ke rekening kas daerah di Bapenda.

"Kerja sama ini bahwa PLN sebagai pemungut pajak dan seluruh pajak yang diterima disetorkan ke Bapenda. PLN mendukung penuh upaya Pemkab Bengkalis untuk meningkatkan PAD. Kalau pelanggan tertib membayar rekening di bawah tanggal 20 setiap bulan atau tidak ada tunggakan otomatis PPJ akan cepat masuk ke kas daerah," ujarnya.