Edarkan Sabu, Dua Warga Rupat Ditangkap

tsk-sb.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua orang warga Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Bengkalis karena diduga kuat pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka adalah AN alias Bos (60) warga Jalan Abu Bakar, Rimba Sekampung, Dumai Kota diduga sebagai pengedar dan TG (33) warga Titi Akar, Kecamatan Rupat. TG diduga sebagai kurir sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal membenarkan penangkapan dua tersangka di sebuah rumah, Jalan SMK, Desa Titi Akar, Minggu 28 Juni 2020, pukul 16.00 WIB lalu, tepatnya dipinggir Jalan SMK, Titi Akar.


Syahrizal menerangkan, awalnya tim khusus sudah dua minggu melakukan pengintaian terhadap tersangka berkat adanya informasi masyarakat.

"Di sana, ternyata informasi itu terbukti benar, dua tersangka yang kita amankan sekaligus bersama barang bukti," kata Kasat Narkoba, AKP Syahrizal, Selasa 20 Juni 2020.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka TG berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 100 gram dan uang tunai Rp1 juta, sebagai upah antar barang dari AN alias Bos, serta 1 unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Sedangkan di rumah tersangka AN alias Bos di sita 1 unit telepon genggam dan 1 buah dompet," ujarnya.

Saat diintrogasi, tersangka AN alias Bos belum mengakui dari mana mendapatkan asal Narkoba jenis sabu tersebut, namun pihak penyidik masih melakukan pengembangan selanjutnya.

"Kini, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.