Layanan Perekaman e-KTP di Kantor Camat Kuantan Tengah Kembali Dibuka

layanan-ektp.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kantor Camat Kuantan Tengah kembali membuka layanan perekaman e-KTP bagi warga. Namun proses perekaman dilakukan secara off line.

"Hanya bisa off line, tapi pelayanan untuk perekaman sudah bisa dibuka kembali," ujar Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto, Selasa, 16 Juni 2020.

Agus mengatakan, perekaman e-KTP sudah dibuka sejak 4 Juni 2020 lalu. Setelah sebelumnya perekaman sempat dialihkan ke Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi karena server di kantor Camat Kuantan Tengah rusak disambar petir.

"Kini sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di Kantor camat, tapi memang agak menunggu karena off line, setelah dilakukan perekaman kita antar datanya secara periodik ke kantor Disdukcapil," kata Agus.


Warga yang sudah melakukan perekaman di kantor Camat ini, kata Agus, datanya akan kembali dimasukan ke server di kantor Disdukcapil Kuansing sehingga bisa masuk ke data pusat.

Dikatakan Agus, meskipun secara off line minimal masyarakat Kecamatan Kuantan Tengah dan sekitarnya sudah bisa kembali melakukan perekaman di kantor Camat.

"Sejak dibuka kembali, setiap hari ada sekitar 20-50 warga yang melakukan perekaman. Setelah direkam kita antar datanya ke langsung kantor Disdukcapil. Memang kerja dua kali, karena di kantor belum bisa langsung online," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing, M Refendi Zukman mengatakan, alat perekaman e-KTP yang berfungsi saat ini hanya tinggal tiga, pertama di Kecamatan Singingi, kedua di Kecamatan Kuantan Mudik dan ketiga di Kuantan Tengah.

Berdasarkan data Disdukcapil Kuansing Semester II Tahun 2019 atau 31 Desember 2019 lalu, jumlah wajib KTP di Kuansing seluruhnya ada 233.621 dan yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 207.594. Sementara yang sudah melakukan cetak KTP sebanyak 203.332.