Sudah Dua Bulan BLT di Desa Pulau Busuk Belum Dibagikan, Ini Alasan Kades

BLT8.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN

 - Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Kuansing hingga kini belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 kepada warganya terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Kepala Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Mahyudin yang dikonfirmasi kenapa belum juga disalurkannya BLT DD kepada warganya, mengaku karena adanya keterlambatan penyusunan APBDes.

"Masalah karena keterlambatan penyusunan APBDes, itu kendalanya," ujar Kepala Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Mahyudin dihubungi Jumat, 12 Juni 2020.

Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disnsos PMD) Kuansing, dari  total 218 jumlah desa di Kuansing baru 217 desa yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa minus satu desa yakni desa Pulau Busuk Inuman. Kini sudah penyaluran tahap II untuk bulan Mei 2020.

BLT DD ini disalurkan untuk tiga bulan mulai April - Juni 2020. BLT DD sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan ini diberikan kepada warga terdampak akibat Covid-19.


Mahyudin mengakui, hingga kini dana BLT DD untuk desanya memang belum satupun disalurkan kepada warganya. "Rencana tanggal 20 Juni 2020 ini pencairan dan langsung kita salurkan," katanya.

Total, katanya, ada 107 Kepala Keluarga (KK) di desa Pulau Busuk Inuman yang akan menerima BLT Dana Desa ini. "Nanti akan disalurkan dua bulan, karena memang belum ada disalurkan," akunya.

Dia mengatakan, data KK penerima BLT DD di desa Pulau Busuk sudah ditempel di warung-warung. "Data penerima memang belum final, tapi kami tetap minta tanggapan masyarakat, supaya adil," ujarnya.

Apabila masih ada warga yang komplain dengan data tersebut, kata Mahyudin, mungkin bisa disampaikan kepada desa. "Data ini hasil musyawarah, mungkin besok (Sabtu,red) final, karena kita beri waktu dua hari agar warga memberi saran dan masukan'" katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Pada pasal 8A ayat 2 berbunyi penanganan dampak pandemi Covid-19 sebaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa BLT dana desa kepada keluarga miskin yang ada didesa.

Pada ayat 3 keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menerima BLT dana desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis.