Libur Lebaran Cuma 1 Hari, Besok ASN Tetap Kerja dan Cuti Bersama Dibatalkan

ASN.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran soal pembatalan cuti bersama. Dengan adanya SE tersebut, cuti bersama yang seharusnya dimulai besok, Jumat 22 Mei 2020 dibatalkan. ASN diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah mengirimkan surat edaran kembali terkait pembatalan cuti bersama ini.

"Edarannya sudah kita kirim lagi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Besok harus masuk kerja lagi," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Fakhrurrozy, Kamis 21 Mei 2020.

Dengan adanya SE tersebut, secara otomatis membuat ASN hanya mendapatkan libur hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya satu hari saja yakni pada Senin 25 Mei 2020 mendatang. Setelahnya para ASN bekerja seperti biasa sesuai dengan jam kantor pada Selasa 26 Mei 2020.

Namun, imbauan kembali berkantor ini tidak berlaku bagi pegawai staf yang mendapat jadwal Work From Hom (WFH) berdasarkan jadwal yang telah dibagi masing-masing OPD dan lantaran masih suasana pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), sistem kerja disesuaikan dengan kebijakan Covid-19.

Berbeda seperti tahun sebelumnya, lebaran tahun ini dipastikan tidak ada apel bersama serta halal bihalal seperti tahun-tahun sebelumnya usai Hari Raya Idul Fitri.


Khusus untuk pejabat eselon diwajibkan masuk kantor tanpa terkecuali, lantaran tidak ada pemberlakuan WFH.

"Untuk cuti bersama Lebaran telah dipindahkan ke Bulan Desember oleh pemerintah pusat," ujar Fakhrurrozy.

Sebelumnya seperti yang sudah diberitakan, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran. Surat edaran tersebut dikeluarlkan setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait perubahan libur nasional.

Berdasarkan pantuan Riau Online, Surat Edaran ini berisi tentang perubahan kedua pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provins Riau.

Surat Edaran bernomor 159/SE/2020 itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tanggal 20 Mei tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berbunyi:

1. Bahwa cuti bersama yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.

2. Selain hal-hal yang disebutkan di atas Surat Edaran Nomor 124/SE/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Surat tersebut ditujukan untuk bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, Sekda, Sekratris DPRD Provinsi, Inspektur, Kepala Dina dan Badan di Lingkungan Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.