Konsumsi Sabu, Pendekar Ditangkap Polisi Bersama Oknum PNS Pelalawan

tsk-narko.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba Pelalawan kembali menangkap penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Pelalawan. Kali ini, polisi mengamankan tiga tersangka, di Jalan Keluarga, Gang Horas, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tersangka yang diamankan pada Selasa malam, 12 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 Wib itu yakni, HH alias pendekar (41) profesi pedagang, RH (36) PNS di Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan, selanjutnya JU (41), pengangguran. Ketiganya merupakan warga Pangkalan Kerinci.


"Saat diintrogasi tersangka HH alias pendekar mengaku berperan sebagai bandar, sedangkan RH dan JU sebagai pengguna,"ungkap Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah melalui Kasubag Humas IPTU Edi Haryanto, Rabu 13 Mei 2020 malam.

Dijelaskan Kasat Romi, para tersangka diamankan di Jalan Keluarga, Gang Horas, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, itu tengah asik menikmati barang haram tersebut walaupun saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Pengamanan para tersangka tak terlepas dari laporan masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat menggunakan narkoba. Alhasil, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.

"Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Pelalawan. Dari para tersangka turut diamankan 2 paket plastik bening klep merah berisikan 14 paket sabu, 1 unit hp, uang tunai Rp. 470.000,-,1 buah bong serta kaca pirex, dan 2 mancis. Berat kotor BB sabu sebanyak 2.50 gram," tandas Kasat, kepada RiauOnline.co.id.***