Dapat Pengakuan, Tim Tanjak: Bukti Masyarakat Adat Dipercaya Mengelola Hutan

hutan-adat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengapresiasi pengakuan hutan adat di dua kenegerian kabupaten Kampar diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan LAM melalui Tim Asistensi Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Tanjak) yang diwakili oleh Alwamen.

Alwamen mengatakan, jika sudah diberikan pengakuan hutan adat seperti sekarang, berarti negara sudah mempercayakan pengelolaan hutan tersebut kepada masyarakat adat Tempatan.

Apalagi, dengan kondisi alam Riau yang sudah porak poranda atas aktivitas korporasi, dikelolanya hutan adat oleh masyarakat dengan kearifan lokal dinilai merupakan solusi yang tepat.

Sebab, masyarakat adat sendiri sampai hari ini tidak pernah mengekploitasi hutan adat untuk mencari keuntungan ekonomi.


"Pengakuan ini menjadi bukti bahwa masyarakat mampu dan bisa mengelola hutan dengan baik, serta menjaga keseimbangan alam yang ada di dalam hutan, tegasnya, Jumat, 28 Februari 2020.

Apalagi, dalam hutan tersebut masih sangat banyak tanaman endemik khas Riau yang sangat sulit ditemui di lahan-lahan lainnya, dan juga hutan adat bisa dijadikan sebagai pusat pembibitan.

Kemudian, dikeluarkannya SK ini, membantu masyarakat adat yang saat ini mungkin eksistensi mereka mulai pudar, sehingga dengan pengakuan ini menjadi kebanggaan sendiri bagi mereka.

Selain itu, masyarakat adat juga akan lebih leluasa dalam menjalankan peran-peran mereka dalam mengelola hutan, baik dari sisi ekonomi, sosial dan adat.

"Masyarakat itu sebenarnya hanya ingin menjaga hutannya secara sistem adat setempat, baik secara perangkat adat Ninik mamak maupun dengan mitos-mitos seputar hutan," tutupnya.

Sebelumnya, dua hutan adat yang berada di Kabupaten Kampar sudah diakui oleh pemerintah. Pengakuan hutan adat di Kampar ini dibuktikan dengan sudah diterbitnya surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat. SK Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan hutan adat tersebut bahkan secara langsung sudah diserahkan kepada datuk yang mengelola hutan tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo belum lama ini.

Dua hutan adat yang sudah diakui tersebut adalah hutan adat imbo putui kenegerian petapahan seluas 251 hektare dan hutan adat kenegerian kampa seluas 156,8 hektare. Untuk hutan adat kenegerian kampa ini terbagi dalam dua hamparam. Masing-masing diberikan nama ghimbo lidah dan ghimbo pomuan kenegerian Kampar.