Syamsuar Bisa Jadi Ketua Golkar, Begini Penjelasan Idris Laena

idris.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Pemenangan Pemilu Sumatera 1 DPP Golkar, Idris Laena membantah pernyataan Ketua Streering Commite (SC) Musda Golkar Riau, Masnur yang menyebutkan setiap Bakal Calon Ketua DPD Golkar Riau tidak boleh pindah ke partai lain.

Dikatakan anggota DPR RI dapil Riau ini, setiap kader partai Golkar berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Partai Golkar selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

Untuk poin kader yang pernah bergabung dengan partai lain, lanjut Idris, selama tidak pernah diberhentikan sebagai kader maka berhak mencalonkan diri sebagai Ketua.

"Juklak Nomor 2 hanya mengatur hal-hal umum, tapi jika ada yang perlu dipahami lebih dalam, maka harus berpedoman kepada kepada AD/ART sebagai Konstitusi Organisasi yang hirarkinya paling tinggi," tegas Idris, Kamis, 27 Februari 2020.

Berdasarkan aturan partai, dijelaskan Idris, ada tiga hal yang menjadi alasan kader tersebut diberhentikan. Dari tiga poin tersebut tidak memuat alasan pemberhentian karena kader maju Pilkada pakai partai lain atau karena pindah partai.

Adapun tiga alasan itu ialah, yang pertama, kader mengundurkan diri berdasarkan permohonannya secara tertulis, kedua kader meninggal dunia dan ketiga kader diberhentikan dengan catatan ada surat pemberhentian dari partai.

"Tetapi jika tidak ada surat (pemberhentian) yang diterbitkan oleh partai, maka kader tersebut tetap sebagai kader Golkar," pungkasnya.


Terakhir, Idris menuturkan, jika terjadi perselisihan dalam Musda. Maka Tata Kerja Partai Nomor 4 memberi diskreasi kepada Ketua Umum DPP Golkar, dalam hal ini Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, keinginan Gubernur Riau, Syamsuar untuk menjadi Ketua DPD I Golkar Riau periode 2020-2025 nampaknya akan terhambat oleh Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 dari DPP Golkar.

Pasalnya, dalam Juklak tersebut, setiap Bakal Calon harus memenuhi beberapa persyaratan yang kemungkinan akan sulit dipenuhi oleh Syamsuar apabila ingin menahkodai Golkar di periode 2020-2025.


Dalam Juklak tersebut, Bakal Calon yang akan maju harus aktif terus sekurang-sekurangnya lima tahun terakhir dan tidak pernah masuk ke partai lain, lulus pendidikan Partai Golkar, memiliki prestasi dedikasi disiplin loyalitas dan tidak tercela.

Ketua Streering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, Masnur ketika dikonfirmasi Riau Online, membenarkan syarat tersebut akan diterapkan pada Musda nanti.

"Benar, itu sesuai dengan Juklak 02 dari DPP," kata Masnur, Rabu, 29 Februari 2020.

Disinggung apakah ini merupakan upaya untuk menjegal langkah Syamsuar, Masnur memastikan hal tersebut tidak benar. Pasalnya, Juklak tersebut langsung dari DPP dan bersifat umum.

"Tidak ada bahasa menjegal, ini Juklak kan berlaku umum, universal dia. Berlaku untuk seluruh pengurus Golkar di Indonesia yang akan melaksanakan Musda," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Gubernur Riau Syamsuar dikabarkan akan ikut dalam perebutan kursi Ketua DPD I Golkar Riau, dia kemungkinan akan berhadapan dengan incumbent Arsyadjuliandi Rachman.

Syamsuar sendiri pernah tercatat sebagai kader Golkar dengan jabatan terakhir Ketua DPD II Golkar Siak.

Namun, pada Pilgubri 2018 lalu Syamsuar pindah haluan ke Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai syarat untuk mendapatkan tujuh kursi PAN di DPRD Riau yang dijadikan sebagai perahu menuju Pilgubri 2018.