Pemkab Kuansing Minta Lahan Disiapkan Untuk Kantor Desa Sudah Bersertifikat

kantor-lurah.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Usulan pembangunan kantor desa yang disampaikan saat acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kuansing di tingkat Kecamatan cukup banyak.

Menanggapi aspirasi tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing menyarankan sebelum usulan disampaikan sebaiknya Pemerintah Desa (Pemdes) mempersiapkan terlebih dahulu lahan untuk pembangunan kantor desa tersebut.

"Sebelum diusulkan sebaiknya disiapkan lahannya dulu dan lahan untuk pembangunan kantor desa ini harus bebas dulu," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, Ade Fahrer saat menjawab aspirasi masyarakat pada Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Sentajo Raya, Kamis, 20 Februari 2020.


Ade menyampaikan, syarat untuk pembangunan kantor desa ini lahan yang diusulkan oleh desa sebaiknya sudah memiliki sertifikat BPN. Kemudian lahan yang disiapkan juga harus memiliki luas 20x30 meter persegi.

"Pastikan lahan untuk pembangunan kantor desa ini tidak bermasalah dan lahan sudah memiliki sertifikat BPN dan luasnya itu 20x30 meter persegi," ujar Ade Fahrer dihadapan masyarakat yang hadir.

Di Kecamatan Sentajo Raya ada dua usulan pembangunan kantor desa yang disampaikan langsung oleh masyarakat dalam forum diskusi yang dibuka oleh Pemkab Kuansing. Desa yang mengusulkan dibangun kantor desa yakni Desa Jalur Patah dan Desa Teratak Air Hitam.

Untuk diketahui pada tahun ini Pemkab Kuansing akan membangun dua unit kantor desa, pertama pembangunan Kantor Kepala Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah dan Pembangunan Kantor Kepala Desa Munsalo Kopah.