Mendagri Tunjuk Muhammad Sebagai Plt Bupati Bengkalis

Muhammad-wabup-bengkalis.jpg
(int/cakaplah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis. Penunjukan tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada Gubernur Riau Syamsuar dengan Nomor 131.14/1408/SJ tertanggal 14 Februari 2020.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Senin 17 Februari 2020, membenarkan perihal adanya surat penunjukan tersebut. Namun pihaknya belum menerima secara fisik surat tersebut.

"Itu benar Mendagri sudah menunjuk Wabub Bengkalis sebagai Plt Bupati Bengkalis. Tetapi fisik suratnya belum kami terima, mungkin sore ini, (kemarin,red)," kata Sudarman.

Dalam surat tersebut, tepatnya di poin ke tiga, Mendagri menyebutkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bengkalis, memerintahkan agar Gubernur Riau H Syamsuar memerintahkan H Muhammad ST melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Plt Bupati Bengkalis. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Mendagri meminta Gubri untuk melakukan monitoring terhadap kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Bupati Bengkalis H Amril Mukminin yang saat ini ditangani dan ditahan oleh KPK. Gubri juga diminta untuk melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.

"Berlakunya status Plt Bupati Bengkalis itu, sejak tanggal ditetapkan oleh Mendagri," ujarnya.

Seperti diketahui, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.

“Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati di berhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati,” jelas Sudarman.

Terkait wakil Bupati Muhammad yang berstatus tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Polda Riau, Sudarman mengatakan Muhammad masih bisa menjabat sebagai PLT Bupati Bengkalis sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

“Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya,” katanya. (*)