Dua Tersangka Penyelundup Pakaian Bekas di Bengkalis di Limpahkan

pakaian-bekas.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua Anak Buah Kapal (ABK) penyelundup pakai dan barang bekas dari Malaysia, yang ditangkap Polair Mabes Polri dilimpahkan ke Polair Polres Bengkalis.

Kedua tersangka Rusli dan Ikram, warga Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan beserta kapal pengangkut barang bekas diserahkan langsung Komandan Kapal Polisi (KP) Kedidi-3015 Ditpolair Korpspolairud Baharkam Polri Ipda Rizky Hidayah Harahap.

Demikian disampaikan Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Rahmad Hidayat melalui Kanit Gakkum, IPDA Dodi Ripo saat pres rilis kepada sejumlah wartawan, Kamis, 13 Febuari 2020.


Dijelaskan Dodi Ripo, kedua tersangka berperan sebagai ABK KM Oya ditangkap oleh Mabes Poair saat melakukan bongkar barang muatan, Selasa, 11 Febuari 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB di Parit Dua Pambang, Kecamatan Bantan.

"Pemilik kapal dan barang (nakhoda kapal) inisial Mis melarikan diri saat dilakukan penggeledahan. Kini, tersangka Mis dalam pengejaran Polisi atau DPO," kata Dodi Ripo.

Pengakuan tersangka, terang Dodi Ripo. Sepanjang tahun 2020 atau selama dua bulan, sudah lima kali melakukan kegiatan tersebut.

Kapal GT 3 tersebut bermuatan barang bekas di antaranya kasur bekas tiga unit, tilam satu unit, sepeda anak 3 , empat karung plamir (cat dinding), cabe bawang dan bawang putih satu karung serta satu batang as besi.

Tersangka dikenakan pasal 111, 112 undang undang RI tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 86 undang undang RI tahun 2019 tentang karentina, hewan, ikan dan tumbuhan.