Masyarakat Minta Pemkab Kuansing Larang Kendaraan PT SUN Melintas di Jalan Kabupaten

PT-Sun.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Sapto Widodo meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, Riau bersikap tegas terhadap PT Sinar Utama Nabati (SUN) agar mobil perusahaan tidak lagi melintas di jalan kabupaten dari Simpang Sambung menuju Desa Sungai Bawang.

Sapto yang mewakili masyarakat mengatakan ruas jalan dari Simpang Sambung di Kelurahan Muara Lembu tersebut merupakan akses menuju 10 desa yang ada di Kecamatan Singingi bagian atas, dan kini kondisinya rusak dan sulit dilalui masyarakat akibat dilalui mobil perusahaan.

"Selama tiga tahun ini setiap ada usulan Pemda selalu menjawab kami tidak bisa menganggarkan karena jalan kabupaten ini dilalui PT SUN," kata Sapto dihadapan Sekda Kuansing dan undangan yang hadir saat acara Musrenbang RKPD di Kecamatan Singingi, Rabu, 12 Februari 2020.

Menurut Sapto seharusnya keberadaan perusahaan ini masyarakat bisa mendapatkan keuntungan-keuntungan dan kondisi jalan menuju desa menjadi bagus. Namun keberadaan PT SUN katanya malah membuat masyarakat di Sungai Bawang dan pengguna jalan lain menjadi rugi besar.

Sapto menilai perusahaan hanya menggunakan ruas jalan kabupaten ini tapi tidak melakukan pembangunan terhadap ruas jalan dari Simpang Sambung menuju Sungai Bawang.

"Selama ada PT SUN tentu jalan ini tidak akan dibangun, karena selama tiga tahun PT SUN beroperasi tidak ada kerjasama dengan Pemda untuk membangun jalan," katanya.

Dengan tegas Sapto mengatakan, keberadaan PT SUN yang beroperasi di Desa Sungai Bawang telah membuat masyarakat menderita. "Ini saya alami sendiri, mohon ini jadi pertimbangan karena ini keluhan masyarakat," pungkasnya.


Selaku Kades dirinya menyatakan kalau ini menyedihkan, maka dirinya memohon kepada Pemda kalaupun PT SUN tidak mau membikin jalan sebaiknya perusahaan disuruh membuat jalan sendiri dan jangan melewati jalan Pemda.

"Kalau mereka (PT SUN,red) tidak mau memperbaiki jalan kabupaten, Pemda harus tegas kepada perusahaan supaya perusahaan tidak menggunakan jalan Pemda," tegasnya.

Karena katanya selama tiga tahun PT SUN beroperasi Desa Sungai Bawang tidak mendapatkan apa-apa dan bahkan dana CSR perusahaan juga tidak turun.

Menanggapi itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kuansing melalui Kepala Bidang Bina Marga, Jafrison mengatakan, bukan Pemda tidak mau membangun, tapi Pemda tetap akan membangun jalan yang dipakai oleh perusahaan.

Karena menurut Jafrison, disitu juga masyarakat lebih membutuhkan akses jalan tersebut. "Jadi tetap akan kita bangun," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Asmari mengatakan, sebenarnya PT SUN setelah di hearing oleh DPRD Kuansing belum lama ini. Pihak PT SUN sudah memberi jawaban akan membantu membangun jalan itu.

"Sudah disampaikan kepada saya, berapa kilo pak kami bantu Pemda bangun jalan itu," kata Asmari menirukan ucapan pihak PT SUN.

Tapi sesuai MoU pemerintah membebankan kepada perusahaan untuk membantu bes setebal 20 centimeter sepanjang jalan yang akan dilakukan peningkatan oleh Pemda.

"Jika panjangnya 4 kilo yang dibangun mereka membantu bes setebal 20 cm sepanjang 4 kilo," kata Asmari.

Keinginan perusahaan tersebut kata Asmari juga sudah disampaikan kepada Bupati. "Secara lisan saya sudah sampaikan kepada pak Bupati, kata pak Bupati tahun ini e pleaning tidak bisa dipindah-pindah begitu saja," katanya.

Asmari menambahkan kalau tidak bisa tahun ini tentunya tahun depan akan kita tuntut perusahaan membantu Pemda membangun jalan Simpang Sambung menuju Sungai Bawang ini.

"Tadi katanya surat pernyataan PT sudah ada, tapi masih dalam perjalanan. Tadi juga Direktur perusahaan ada di Singapura nelpon saya karena saat Musrenbang di Singingi Hilir juga sudah kita ingatkan," kata Asmari.

Asmari menyatakan bukan PT SUN yang merusak jalan tapi juga mobil pengangkut pupuk juga ikut merusak ruas jalan dari Simpang Sambung menuju desa Sungai Bawang.