Belum Ada Titik Temu, Ida Pastikan Gugat Mitsubishi ke Pengadilan

konsumen-mitsubishi.jpg
(hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah seorang konsumen Mitsubishi Strada Triton 2,5 4x4 Ida Susanti memastikan akan menggugat dealer Mitsubishi di Pekanbaru ke pengadilan.

Keputusan Ida untuk menggugat ini setelah beberapa kali mediasi dengan PT Dipo Internasional selaku dealer Mitsubishi di Pekanbaru tidak ada kesepakatan antara mereka terkait unit mobil yang rusak di masa garansi.

Bahkan, meski PT Dipo sudah mendatangkan pihak Mitsubishi Jakarta, melalui Legal and Complain yang diwakili Maulana Malik Ibrahim, Ida mengaku belum puas dengan solusi yang diberikan oleh Mitsubishi.

Dikatakan Ida, Mitsubishi Jakarta bersikukuh tetap melakukan pembongkaran mesin terhadap mobil yang baru satu setengah tahun dipakai oleh Ida.

Padahal, Ida menuntut penggantian unit baru karena mobil tersebut masih dalam masa garansi tiga tahun dan kilomoter pun masih 38 ribuan.

"Mobil baru 1,5 tahun kami pakai, tapi garansinya harus membongkar mesin, tak bedanya kami membeli mobil seken (second hand). Sedangkan kami patuhi semua ketentuan perawatan mobil sesuai prosedur dealer," ujar Ida Susanti didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum "AnW LAW FIRM", yaitu Andre Nasda Wibowo, Rahma Zelita, dan Devi Permata Sari, Kamis, 9 Januari 2020.

Adapun, dalam mediasi final yang juga dihadiri Service Manager PT Dipo Ahmad Priadi itu, pihak distributor Mitsubishi Jakarta melalui Maulana Malik Ibrahim mengatakan pihaknya tetap bertindak sesuai aturan.

Kuasa Hukum Ida, Andre Nasda Wibowo menambahkan, jika mobil baru dan masih dalam masa garansi sudah dilakukan bongkar mesin, artinya ada kesalahan quality control yang dilakukan oleh distributor.

Sebab kata Andre, pihaknya sudah memenuhi semua standar perawatan mobil baik bagian dalam maupun luar mobil. Semua terawat dengan baik.

Andre bahkan menduga dealer telah melakukan pembodohan publik kepada kliennya terkait garansi mesin mobil selama tiga tahun.

"Solusi yang diberikan kepada kami tidak ada, hanya bongkar, bongkar mesin saja dan akan melaporkan ke pusat atau menunggu perintah dari pusat. Jadi, apa peran seorang manager memenuhi pengaduan atau laporan konsumen?," ujar Andre.


Andre juga tetap meminta Mitsubishi untuk mengganti kerugian konsumen sejak mobil Triton ini rusak dan terpaksa dititipkan di dealer sejak 5 Desember 2019 lalu.

Karena sejak itu hingga sekarang kliennya terpaksa me-rental mobil seharga Rp 800 ribu perhari untuk mensuplai keperluan operasional usaha kebun sawitnya.

Sementara itu, Legal and Complain PT MMKS, Distributor Mitsubishi Jakarta Maulana Malik Ibrahim mengucapkan terimakasih atas permohonan konsumen melalui beberapa kali mediasi.

Namun, pihaknya harus menganalisa terlebih dahulu bagaimana kerusakan yang terjadi dalam unit tersebut, sebab saat ini hanya sebatas asumsi saja mengingat konsumen menolak untuk dilakukan bongkar mesin.

"Kami melakukan SOP (Standar Operational Prosedure) berlaku. Kami akan melakukan pemeriksaan, kalau diperlukan penggantian part, kami akan ganti tanpa pungutan biaya konsumen," ujar Maulana.

Terkait konsumen yang menduga terjadi quality control, menurut Maulana setiap produk pasti ada potensi terjadi permasalahan atau kendala.

Namun dalam kasus ini, tutur Maulana, sejak pertama dibeli sampai dengan kilomeneter 37 ribu kilometer tidak ada kendala apapun.

"Ini menunjukkan kualiti produk ini berlaku umum pada unit lainnya, artinya tidak ada masalah," tandasnya.

Laporan konsumen, jelasnya, terjadi pada kilometer 37 ribu, yakni permasalahan gelembung yang muncul di dalam radiator. Guna mengetahui penyebabnya memang harus dilakukan bongkar mesin.

"Pemeriksaan dilakukan tentu sesuai ketentuan berlaku di Mitsubishi. Pada pemeriksaan mekanikal, harus ada pembongkaran part-part tertentu. Tapi perlu diingat, untuk mesin ini tidak sampai membongkar engine bloknya. Hanya kurang lebih sampai silinder head. Untuk pastinya harus dilakukan di mekanis mitsubishi," rincinya.

Jika ada upaya konsumen karena tidak terakomodir keinginan konsumen, Maulana menghargai dan menghormatinya.

"Kamipun akan melakukan prosedural normatif sesuai yang berlaku di Indonesia," jawabnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ida, Andre Wibowo, menjelaskan mobil kliennya selalu muncul gelembung air di dalam radiator saat mesin hidup, sehingga gelembung tersebut membasahi mesin.

Kerusakan tersebut membuat tenaga mobil menjadi berkurang dan cepat panas. Padahal, mobil 'tarung' tersebut dibeli untuk kebutuhan suplai di dalam perkebunan sawit milik Ida.

Pada tanggal 5 Desember 2019 Ida memutuskan untuk menghantarkan mobil tersebut ke dealer Mitsubishi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk meminta pertanggungjawaban Mitsubishi.

Pasalnya, mobil tersebut diberi garansi mesin selama tiga tahun dan saat ini masih dalam masa garansi.

Namun, pihak Mitsubishi mengatakan pihaknya harus membongkar mesin mobil tersebut guna melakukan perbaikan mesin. Sementara, Ida menolak untuk dilakukan pembongkaran.

"Pada intinya, kami minta ganti unit mobil karena Mitsubishi memberi garansi tiga tahun atau 100 ribu km. Mobil ini baru 48 ribu dan pemakaiannya juga masih 1,5 tahun," kata Andre, Senin, 23 Desember 2019 didampingi rekannya, Rahma Zelita dan Devi Permata Sari.

"Klien kami tidak mau mobil dibongkar, karena khawatir harga jual mobil nanti akan turun," tambahnya.