TNI AU Terbangkan Empat Pesawat F-16 Amankan Wilayah Natuna

Pesawat-F16-Roesmin-Nurjadin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/PENTAK LANUD RSN)

RIAUONLINE, PEKANBARU - TNI Angkatan Udara menerbangkan empat pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin ke Pulau Natuna, Kepulauan Riau.

Pengerahan empat F-16 itu untuk melaksanakan operasi patroli di wilayah terluar Indonesia itu.

"Empat pesawat F-16 berangkat sekarang," kata Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Ronny Irianto Moningka kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2020.

Ia menjelaskan pengerahan empat jet tempur F-16 berikut enam penerbang serta puluhan personel angkatan udara ke Natuna hari ini atas perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Seluruh pesawat buatan negeri Paman Sam yang menjadi salah satu andalan angkatan bersenjata Indonesia itu melaksanakan patroli wilayah kedaulatan NKRI dengan sandi Operasi Lintang Elang 20.

"Ini sebenarnya operasi rutin di wilayah barat yang kita geser ke Natuna," ujarnya.


Ronny mengatakan bahwa pengiriman jet tempur F-16 itu murni untuk menjaga wilayah kedaulatan ibu Pertiwi. Tidak ada niat untuk melakukan provokasi dengan pihak manapun, terutama Tiongkok yang kini sedang mengirimkan kapal-kapal Coast Guard Dan nelayan ke perairan kaya akan ikan itu.

"Kita tidak buat provokasi pihak manapun, kita jaga wilayah kita," ujarnya.

Lebih jauh, selain kedatangan F-16 ke Natuna, Ronny mengatakan Panglima TNI juga akan terbang langsung ke Pulau tersebut hari ini.

Tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China dalam beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan China masih bertahan di Perairan Natuna hingga saat ini.

Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh melakukan penangkapan ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.

Sementara TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna, Kepulauan Riau, hingga Senin (6/1).

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia.

Cina tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut.

Namun Cina secara sepihak mengklaim kawasan itu, masuk ke dalam wilayah mereka, dengan sebutan Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus).

Mereka menganggap Nine Dash Line sebagai wilayah laut Cina Selatan seluas 2 juta kilometer persegi, berdasarkan hak maritim historis mereka.