Supir Travel di Pekanbaru Berusaha Rampas Mobil Pengemudi GoCar

perampok-gocar.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru melumpuhkan seorang pemuda yang nekat merampok mobil angkutan daring berbasis aplikasi Go-Car di ibu kota provinsi Riau tersebut.

Kapolsek Tampan, Kota Pekanbaru, AKP Juper L Toruan kepada awak media, mengatakan tersangka berinisial SA alias Ardi tersebut terpaksa dihadiahi dua timah panas yang bersarang di bagian kakinya.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena dia berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.

SA, pemuda 21 tahun itu ditangkap di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Juper mengatakan tersangka yang merupakan sopir travel ditangkap pada Senin awal pekan ini (23/12). Polisi turut menemukan barang bukti satu unit mobil jenis Agya yang dirampas dari tangan korban.


Aksi korban sendiri terbilang sadis. Juper menjelaskan jika Ardi melancarkan aksinya pada Sabtu subuh (21/12) di wilayah kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dalam aksinya, dia memesan Ojol GoCar menggunakan aplikasi yang dipinjam dari seseorang. Korban atas nama Irwandi yang kala itu menerima pesanan tersangka. Usai menjemput, tersangka yang memilih duduk di bangku belakang langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian kepala dan badan atas.

Beruntung, korban yang sempat melawan berhasil lolos dari maut setelah keluar dari mobilnya. Tersangka pun langsung melarikan diri.

"Korban sempat melawan saat itu, namun karena posisinya membelakangi sehingga korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah, itu ada goresan benda tajam, kemudian kepala bocor dan dada luka," jelasnya.

Polisi yang mendapat informasi perampokan itu bertindak cepat. Serangkaian penyelidikan berhasil menemukan titik terang. Tersangka terdeteksi berada di Bukit Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan.

Motif tersangka juga terbilang aneh. Juper bilang tersangka hanya ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil. Kini, tersangka terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.