Polisi Tangkap Dua Pembakar Lahan di Rupat

karhutla.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis telah mengungkap dan menangkap dua orang tersangka dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

 

Kebakaran mengakibatkan hampir 20 hektar lahan dan hutan terbakar, terjadi Kamis, 5 Desember 2019 kemarin.

 

Kedua tersangka Mo (25) dan Gn (26) warga tempatan diamankan, Jumat, 13 Desember 2019 di kediamanya Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat.

 

Pengungkapan dan keberhasil itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 18 Desember 2019.

 

Kasat Reakrim, AKP Andrie mengatakan lahan yang terbakar bermula dari kebun milik Giarti yang dikebun tersebut ditanam batang sawit yang sudah berumur 6 tahun dan pohon karet yang sudah berumur 6 tahun.


 

"Kedua tersangka Mo dan Gn merupakan penggelola kebun juga merupakan anak dan menantu pemilik lahan tersebut, " kata AKP Andrie.

 

Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan keduanya bahwa pada hari Selasa, 3 Desember 2019, ada melakukan aktifitas pembersihan lahan untuk melakukan penanaman cabe.

 

"Metodenya, mereka membersihkan lahan dengan cara menebas tanaman pakis yang ada disekitar lahan yang akan ditanami pohon cabe dan terhadap semak pakis bekas tebasan tersebut setelah agak kering kemudian ditumpuk menjadi satu tempat dan mengambil pelepah sawit yang telah kering dan menumpukkan diatas semak pakis yang telah mereka tumpuk dan kemudian dilakukan pembakaran," jelasnya.

 

Rencananya, dari melakukan pembakaran tumpukan semak pakis dan pelepah sawit tersebut untuk diambil abu hasil bakaran dan akan mereka gunakan sebagai pupuk untuk tanaman cabe yang akan akan ditanam.

 

Berdasarkan dari keterangan kedua tersangka juga pada waktu sore hari sebelum mereka meninggalkan lahan tersebut mereka memadamkan api bekas bakaran yang mereka bakar.

 

Kemudian, pada hari Kamis 05 Desember 2019 sekira pukul 12.30 wib, pemilik kebun membangunkan anak dan menantunya bahwa di lahan milik mereka tersebut telah terjadi kebakaran dan membakar lahan belukar yang ada di sekitarnya,

 

"Sehingga akibat dari kejadian tersebut total luas lahan yg terbakar sekitar + 20 hektar," terang AKP Andrie.

 

Sementara itu, lanjut AKP Andrie. Dari pengungkapan tersebut, Pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah pelepah sawit bekas terbakar, satu bilah parang panjang, satu buah cangkul, satu buah mancis warna merah, satu karung goni berisikan Abu hasil bakaran yang akan digunakan sebagai pupuk dan tanah bekas terbakar.