Empat Janin dan Kulit Harimau Disita dari Tangan Para Pemburu di Riau

janin-harimau.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami isteri di Kabupaten Pelalawan, Riau diduga terlibat perburuan harimau sumatera. Pengungkapan itu dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera.

Bersama dengan Kepolisian, tim menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.

"Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa," katanya.

Eduwar menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.


Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB pagi tadi, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah MY, SS dan E yang tak lain istri MY.

"Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku di atas," ujarnya.

Dari penangkapan tiga pelaku di atas, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.

"Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa," ujarnya.

Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.

Eduwar mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.

Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.